Aug 25 2007
UU PKDRT
Dalam rangka untuk lebih
memperkenalkan UU PKDRT (Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga)
nomor 34 tahun 2004, KOMNAS Perempuan menyelenggarakan beberapa
kegiatan, dimana salah satunya adalah talkshow di empat kota:
Jogjakarta, Semarang, Bandung, dan Jakarta. Dengan melibatkan Lembaga
Pers Mahasiswa UNDIP MANUNGGAL, talkshow di Semarang diselenggarakan
di pelataran tempat parkir Fakultas Sastra UNDIP pada hari Kamis 23
Agustus 07, pukul 09.00 sampai sekitar pukul 12.30. Ada tiga
pembicara utama, yaitu Myra Diarsi dan Pipit yang merupakan wakil
dari Komnas Perempuan, dan Uke dari The Body Shop Indonesia. Satu
pembicara lagi, Putri, perwakilan dari Penerbit Erlangga yang
menyelenggarakan Lomba Penulisan naskah dengan topik KDRT. Acara ini
dimoderatori oleh Ninik, perwakilan dari LBH APIK Semarang.
Ninik memberikan
kesempatan pertama kepada Putri untuk menyampaikan tentang
diselenggarakannya lomba penulisan naskah dengan tema KDRT yang
diberi judul KISAH—Kontes Inspirasi dan Harapan. Komnas Perempuan
percaya bahwa salah satu upaya untuk menurunkan angka KDRT adalah
dengan MENULIS, bukan untuk menguak tragedi ataupun menyebar trauma,
tetapi untuk menyerukan perjuangan, cinta dan keberanian wanita dalam
menghadapi tantangan hidup yang paling berat. Dengan menuliskan
pengalaman sendiri maupun orang lain, dan melemparkannya ke publik,
masyarakat akan semakin terbuka kesadarannya bahwa kekerasan itu
hadir dekat dengan kehidupan kita sehari-hari, nyata, bukan hanya di
awang-awang.
Bagi yang tertarik
untuk mengikuti sayembara penulisan naskah dengan topik KDRT ini bisa
klik www.erlangga.co.id
Pembicara berikutnya,
Pipit, dari Komnas Perempuan. Pipit menjelaskan empat jenis kekerasan
dalam rumah tangga, yaitu kekerasan fisik, kekerasan psikis,
kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga. Di luar negeri,
VIOLENCE IN THE HOME ini hanya terdiri dari tiga jenis yang disebut
pertama, sedangkan untuk jenis yang terakhir ini sengaja ditambahkan
di Indonesia karena kultur Indonesia yang berbeda dari negara lain.
Hal ini mengacu kepada UU perkawinan dimana disebutkan bahwa seorang
suami mendapatkan peran sebagai pencari nafkah sedangkan istri
berperan sebagai ibu rumah tangga. Dalam banyak hal UU perkawinan ini
telah banyak merugikan kaum perempuan yang bekerja di ranah publik,
misal gaji lebih rendah dibandingkan laki-laki, meskipun memiliki
posisi yang sama penting, jenjang pendidikan, pengalaman bekerja, dan
lama bekerja yang sama, karena perempuan bekerja hanya dianggap
sebagai ‘pelengkap’, side worker, dan bukan sebagai the
breadwinner.
Di tabel di bawah ini bisa
dilihat jumlah kekerasan yang dilaporkan:
|
Tahun |
Angka |
Angka |
Remarks |
|
|
terhadap |
KDRT |
|
|
2003 |
7787 kasus |
|
|
|
2004 |
14.020 kasus |
9000 kasus |
naik 100% |
|
2005 |
20.391 kasus |
16.615 kasus |
naik 45% |
|
2006 |
22.512 kasus |
16.709 kasus |
naik 10% |
Sedangkan KDRT menurut
relasi korban pelaku:
|
Kekerasan |
82% |
12.726 |
|
Kekerasan |
3.50% |
552 |
|
Kekerasan |
5% |
816 |
|
Kekerasan |
0.40% |
73 |
|
KDRT/KDP |
9% |
1348 |
Perlu diingat bahwa
angka-angka di atas HANYA berdasarkan mereka yang melaporkan kejadian
kekerasan tersebut, sedangkan yang belum melaporkan—bisa jadi
karena tidak berani karena adanya ancaman, ataupun kurangnya
kesadaran diri bahwa tindakan kekerasan yang mereka terima merupakan
tindakan kriminal dan seyogyanya dilaporkan kepada pihak yang
berwajib—mungkin akan menjadi berkali-kali lipat dari jumlah
kekerasan yang telah dilaporkan, suatu hal yang biasa dikenal sebagai
fenomena gunung es.
Pembicara berikutnya Uke
dari The Body Shop. Motto The Body Shop “We believe business can be
profitable and responsible” ingin menekankan bahwa merupakan
tanggung jawab bersama untuk mengurangi KDRT. The Body Shop memang
berkomitmen untuk selalu membela hak asasi manusia dan meningkatkan
harga diri perempuan. Uke pun menunjukkan gambar-gambar yang
menunjukkan perwakilan The Body Shop di banyak negara dalam rangka
mengkampanyekan STOP VIOLENCE IN THE HOME.
Uke menjelaskan bahwa tiap
tahun ada 16 hari yang khusus disediakan untuk kampanye anti
kekerasan dalam rumah tangga, yakni mulai 25 November sampi 10
Desember, dan hal ini diselenggarakan di seluruh penjuru dunia.
Kampanye ini dilakukan melalui budaya, misal di Indonesia melalui
pertunjukan wayang kulit; di daerah pedalaman, bisa melalui upacara
adat dll.
Semula Myra Diarsi memang
dimaksudkan untuk ‘disimpan’ sebagai gong acara talkshow
tersebut. Namun karena dari sesi tanya jawab yang telah diberikan
moderator kepada hadirin, akhirnya Myra pun langsung menjawab banyak
pertanyaan dari para penanya tentang topik utama: penghapusan
kekerasan dalam rumah tangga.
Apa yang bisa kita lakukan
untuk ikut aktif berperan serta dalam mengurangi angka KDRT?
-
Menjadi sukarelawan
dengan menghubungi Women Crisis Center di kota masing-masing. Untuk
kota Semarang, anda bisa menghubungi dua alamat di bawah ini:
LBH
APIK Semarang
Jl.
Kelengan Kecil no. 594 Semarang
Telepon
(024) 3510499
LRC
KJHAM
Jl.
Lemah Gempal II no. 765A Semarang
Telepon
(024) 3521124
Email:
lrc-kjham2004@yahoo.com
-
Ikut berperan serta
dalam menggalang dana
Untuk
ini, anda bisa mengirimkan ke
PUNDI
PEREMPUAN
No.
Rekening: 025-01-00098-00-3
Bank
Niaga Cabang Jatinegara – Jakarta Timur
A/n
Yayasan Sosial Indonesia untuk Kemanusiaan
-
Mendorong
advokasi bersama
melakukan pendampingan kepada para korban -
Menulis
Untuk cara yang
terakhir—menulis—dengan bangga aku bisa menyebut diri telah ikut
berkecimpung dengan menulis di blog, terutama tentang segala hal yang
berhubungan dengan permasalahan gender dan perempuan. Dengan demikian
aku telah ikut berpartisipasi dalam usaha untuk menekan KDRT.
Jika anda ingin mengetahui
sekilas tentang UU PKDRT, klik alamat berikut ini:
http://themysteryinlife.blogspot.com/2007/08/uu-pkdrt_25.html
Terima kasih.
PT56 22.27 240807