<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	>
<channel>
	<title>Comments on: Nikah Siri</title>
	<atom:link href="http://afemaleguest.blog.friendster.com/2006/06/nikah-siri/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://afemaleguest.blog.friendster.com/2006/06/nikah-siri/</link>
	<description>Di blog ini aku menulis apa yang kualami, yang kupikirkan, yang membuatku resah, namun juga yang membuatku bahagia ...</description>
	<pubDate>Sat, 12 Dec 2009 02:01:27 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.6.2</generator>
		<item>
		<title>By: Nana Podungge</title>
		<link>http://afemaleguest.blog.friendster.com/2006/06/nikah-siri/#comment-5716</link>
		<dc:creator>Nana Podungge</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Mar 2009 12:03:23 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://afemaleguest.blog.friendster.com/2006/06/nikah-siri/#comment-5716</guid>
		<description>Hello Dann,
Thanks for the valuable comment :)
Memang mungkin pada dasarnya manusia diciptakan dilengkapi dengan sifat mendzalimi sesamanya lebih tinggi daripada sifat mengasihi sesamanya. Terbukti lebih banyak orang yang tidak 'lulus' sehingga yang semula baik-baik saja (contoh dalam hal ini: nikah siri) bisa berubah menjadi kejahatan. :(
Jadi ingat beberapa bulan atau tahun yang lalu seseorang bertanya kepadaku, "Why do people tend to do crimes / violence to other people when they actually can do good things to others?"
He sent it offline to my YM ID, and until now I did not respond yet.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Hello Dann,<br />
Thanks for the valuable comment <img src='http://afemaleguest.blog.friendster.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> Memang mungkin pada dasarnya manusia diciptakan dilengkapi dengan sifat mendzalimi sesamanya lebih tinggi daripada sifat mengasihi sesamanya. Terbukti lebih banyak orang yang tidak &#8216;lulus&#8217; sehingga yang semula baik-baik saja (contoh dalam hal ini: nikah siri) bisa berubah menjadi kejahatan. <img src='http://afemaleguest.blog.friendster.com/wp-includes/images/smilies/icon_sad.gif' alt=':(' class='wp-smiley' /> Jadi ingat beberapa bulan atau tahun yang lalu seseorang bertanya kepadaku, &#8220;Why do people tend to do crimes / violence to other people when they actually can do good things to others?&#8221;<br />
He sent it offline to my YM ID, and until now I did not respond yet.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: danny wijaya</title>
		<link>http://afemaleguest.blog.friendster.com/2006/06/nikah-siri/#comment-5714</link>
		<dc:creator>danny wijaya</dc:creator>
		<pubDate>Fri, 20 Mar 2009 07:05:57 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://afemaleguest.blog.friendster.com/2006/06/nikah-siri/#comment-5714</guid>
		<description>Dari uraian panjang di atas, aku memang lihat banyak celah hukum dari nikah siri, yang kebanyakan negatif.

Tapi semuanya berpangkal dari masalah 'akhlak'. Waduh, sorry nih.

Maksudnya, manusia tak perlu melanggar hukum cukup dengan akhlak. Jika orang sudah sampai ke tahap 'paripurna', sanggup bertanggungjawab pada perbuatan-hukumnya sendiri melalui penimbangan yang adil, maka semua efek buruk dari nikah siri tentu tak akan terjadi.

Kita ndak akan menganiaya nafkah anak kalau kita berakhlak, tanpa perlu menunggu KUHP. Kita ndak akan asal kawin cerai baik dengan siri maupun bukan, melindungi perasaan si anak tanpa perlu diatur dengan UU Perlindungan Anak. Dan sebagainya....

Hukum hadir karena kebutuhan. Jika tak ada kebutuhan, hukum sebaiknya hapus.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Dari uraian panjang di atas, aku memang lihat banyak celah hukum dari nikah siri, yang kebanyakan negatif.</p>
<p>Tapi semuanya berpangkal dari masalah &#8216;akhlak&#8217;. Waduh, sorry nih.</p>
<p>Maksudnya, manusia tak perlu melanggar hukum cukup dengan akhlak. Jika orang sudah sampai ke tahap &#8216;paripurna&#8217;, sanggup bertanggungjawab pada perbuatan-hukumnya sendiri melalui penimbangan yang adil, maka semua efek buruk dari nikah siri tentu tak akan terjadi.</p>
<p>Kita ndak akan menganiaya nafkah anak kalau kita berakhlak, tanpa perlu menunggu KUHP. Kita ndak akan asal kawin cerai baik dengan siri maupun bukan, melindungi perasaan si anak tanpa perlu diatur dengan UU Perlindungan Anak. Dan sebagainya&#8230;.</p>
<p>Hukum hadir karena kebutuhan. Jika tak ada kebutuhan, hukum sebaiknya hapus.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: Nana Podungge</title>
		<link>http://afemaleguest.blog.friendster.com/2006/06/nikah-siri/#comment-5713</link>
		<dc:creator>Nana Podungge</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 Mar 2009 06:34:00 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://afemaleguest.blog.friendster.com/2006/06/nikah-siri/#comment-5713</guid>
		<description>Buat mas Nur Asadullah.
Terima kasih atas komentarnya yang panjang lebar. 
Meski ada satu hal yang aku kurang setuju, secara global, aku setuju saja lah :) Karena banyak orang yang menyalahgunakan atau memberi arti sempit pada makna 'nikah siri' lah maka aku menulis artikel di postingan ini. :)

Salam,
Nana Podungge</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Buat mas Nur Asadullah.<br />
Terima kasih atas komentarnya yang panjang lebar.<br />
Meski ada satu hal yang aku kurang setuju, secara global, aku setuju saja lah <img src='http://afemaleguest.blog.friendster.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /> Karena banyak orang yang menyalahgunakan atau memberi arti sempit pada makna &#8216;nikah siri&#8217; lah maka aku menulis artikel di postingan ini. <img src='http://afemaleguest.blog.friendster.com/wp-includes/images/smilies/icon_smile.gif' alt=':)' class='wp-smiley' /><br />
Salam,<br />
Nana Podungge</p>
]]></content:encoded>
	</item>
	<item>
		<title>By: nur asadullah</title>
		<link>http://afemaleguest.blog.friendster.com/2006/06/nikah-siri/#comment-5712</link>
		<dc:creator>nur asadullah</dc:creator>
		<pubDate>Sat, 07 Mar 2009 01:03:29 +0000</pubDate>
		<guid isPermaLink="false">http://afemaleguest.blog.friendster.com/2006/06/nikah-siri/#comment-5712</guid>
		<description>Nikah siri sebenarnya halal jika tidak melenceng dari tata cara Islam. Karena syarat nikah dari Islam cukup sederhana, yaitu ada penghulu, wali dan saksi. Nikah siri baru bisa berjalan sesuai aturan Islam jika yang melaksanakan adalah orang-2 yang istiqomah aqidahnya. Hanya saja banyak yang menjadikan nikah siri sebagai kedok untuk melegalkan hubungan suami istri yang tidak direstui. 
Tidak direstui oleh siapa ? :
1. Oleh negara, misalkan kasus syekh puji yang menikah dengan anak dibawah umur. Nabi juga menikah dg anak dibawah umur, walaupun digauli hanya setelah Siti Aisyah akil baligh. Nah apakah syeh puji bisa seperti Nabi ?
2. Oleh Mashab/Aliran agama, dalam banyak kasus Aliran agama yang dianut tidak mengakui keabsahan penghulu dari pihak pemerintah/KUA menurut ajaran mereka. Yang ini complicated.
3. Oleh orang tua, yang tidak setuju dengan pilihan pasangan anaknya. Jika yang tidak setuju dari pihak ortu laki-laki, maka nikah siri dipilih untuk menjaga perasaan ortunya. Walaupun kenyataan pada akhirnya pasti ketahuan juga. Jika yang tidak setuju dari pihak ortu perempuan, maka hal ini menjadi haram hukumnya, karena perempuan memerlukan wali. Walaupun dalam banyak kasus pihak perempuan di walikan oleh paman/kakak laki-2nya yang setuju, beberapa ulama menganggap ini haram.
4. Oleh masyarakat, biasanya terjadi dalam kondisi masyarakat yang penuh konflik. Ini bersifat darurat. Misal, dua orang pasangan dari marga/suku yang bermusuhan, padahal kedua orang tuanya setuju. Hal ini bisa di akali dengan menumpang nikah di KUA lain.
5. Oleh agama, masyarakat, negara. Nah lo ? Banyak kasus orang menyatakan menikah siri setelah ketahuan kumpul kebo. Karena takut dicerca publik, mereka membuat dokumentasi nikah siri sesuai kebutuhan. Nah ini termasuk yang paling parah. Yang lebih parah lagi, jika dilakukan oleh orang yang mengetahui hukum Islam tetapi menikah siri untuk melegalkan hubungan seks sesaat. Hmmm ingat kasus dewi wardah...?

Bagaimana nikah siri bisa berjalan dengan baik ?
Jika dan hanya jika dilaksanakan oleh orang2 yang istiqomah dalam akidah Islamnya. Termasuk didalamnya Kedua mempelai, Wali dan penghulunya.

Ini adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar, karena segala sesuatu yang berkait dengan pertanggungjawaban nikah siri, benar-2 siri (tersembunyi) dalam hati mereka.

Nah, dijaman sekarang ini sangat susah mendapatkan orang-2 seperti itu.

Nikah siri tidak bisa dibawa kasusnya ke jalur hukum negara, karena mereka tidak terdaftar sebagai suami istri. 

Jadi bagi anda yang bukan penganut Islam yang bisa Istiqomah dalam aqidah Islam, nikah KUA adalah jalur yang teraman.

Mereka yang mengatakan nikah siri karena alasan ekonomi adalah omong kosong. Nikah kalo di KUA adalah murah biayanya. Kecuali GENGSI yang menjadi pimpinan hatinya.

Mereka yang mengatakan nikah siri tidak perlu diketahui publik adalah salah besar. Karena nikah siri harus ada saksi, disaksikan oleh publik yang berkompeten walaupun jumlahnya terbatas, tapi harus mencakup lingkungan sekelilingnya supaya tidak menimbulkan fitnah.

Nah, silahkan memilih.</description>
		<content:encoded><![CDATA[<p>Nikah siri sebenarnya halal jika tidak melenceng dari tata cara Islam. Karena syarat nikah dari Islam cukup sederhana, yaitu ada penghulu, wali dan saksi. Nikah siri baru bisa berjalan sesuai aturan Islam jika yang melaksanakan adalah orang-2 yang istiqomah aqidahnya. Hanya saja banyak yang menjadikan nikah siri sebagai kedok untuk melegalkan hubungan suami istri yang tidak direstui.<br />
Tidak direstui oleh siapa ? :<br />
1. Oleh negara, misalkan kasus syekh puji yang menikah dengan anak dibawah umur. Nabi juga menikah dg anak dibawah umur, walaupun digauli hanya setelah Siti Aisyah akil baligh. Nah apakah syeh puji bisa seperti Nabi ?<br />
2. Oleh Mashab/Aliran agama, dalam banyak kasus Aliran agama yang dianut tidak mengakui keabsahan penghulu dari pihak pemerintah/KUA menurut ajaran mereka. Yang ini complicated.<br />
3. Oleh orang tua, yang tidak setuju dengan pilihan pasangan anaknya. Jika yang tidak setuju dari pihak ortu laki-laki, maka nikah siri dipilih untuk menjaga perasaan ortunya. Walaupun kenyataan pada akhirnya pasti ketahuan juga. Jika yang tidak setuju dari pihak ortu perempuan, maka hal ini menjadi haram hukumnya, karena perempuan memerlukan wali. Walaupun dalam banyak kasus pihak perempuan di walikan oleh paman/kakak laki-2nya yang setuju, beberapa ulama menganggap ini haram.<br />
4. Oleh masyarakat, biasanya terjadi dalam kondisi masyarakat yang penuh konflik. Ini bersifat darurat. Misal, dua orang pasangan dari marga/suku yang bermusuhan, padahal kedua orang tuanya setuju. Hal ini bisa di akali dengan menumpang nikah di KUA lain.<br />
5. Oleh agama, masyarakat, negara. Nah lo ? Banyak kasus orang menyatakan menikah siri setelah ketahuan kumpul kebo. Karena takut dicerca publik, mereka membuat dokumentasi nikah siri sesuai kebutuhan. Nah ini termasuk yang paling parah. Yang lebih parah lagi, jika dilakukan oleh orang yang mengetahui hukum Islam tetapi menikah siri untuk melegalkan hubungan seks sesaat. Hmmm ingat kasus dewi wardah&#8230;?</p>
<p>Bagaimana nikah siri bisa berjalan dengan baik ?<br />
Jika dan hanya jika dilaksanakan oleh orang2 yang istiqomah dalam akidah Islamnya. Termasuk didalamnya Kedua mempelai, Wali dan penghulunya.</p>
<p>Ini adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar, karena segala sesuatu yang berkait dengan pertanggungjawaban nikah siri, benar-2 siri (tersembunyi) dalam hati mereka.</p>
<p>Nah, dijaman sekarang ini sangat susah mendapatkan orang-2 seperti itu.</p>
<p>Nikah siri tidak bisa dibawa kasusnya ke jalur hukum negara, karena mereka tidak terdaftar sebagai suami istri. </p>
<p>Jadi bagi anda yang bukan penganut Islam yang bisa Istiqomah dalam aqidah Islam, nikah KUA adalah jalur yang teraman.</p>
<p>Mereka yang mengatakan nikah siri karena alasan ekonomi adalah omong kosong. Nikah kalo di KUA adalah murah biayanya. Kecuali GENGSI yang menjadi pimpinan hatinya.</p>
<p>Mereka yang mengatakan nikah siri tidak perlu diketahui publik adalah salah besar. Karena nikah siri harus ada saksi, disaksikan oleh publik yang berkompeten walaupun jumlahnya terbatas, tapi harus mencakup lingkungan sekelilingnya supaya tidak menimbulkan fitnah.</p>
<p>Nah, silahkan memilih.</p>
]]></content:encoded>
	</item>
</channel>
</rss>
