Jun 29 2006

Nikah Siri

Published by afemaleguest at 1:42 am under Gender

Aku barusan membaca artikel yang berjudul “Praktik Nikah Siri, Banyak Ruginya…” oleh Mariana Aminuddin di
http://www.jurnalperempuan.com/yjp.jpo/?act=feature%7C-20%7CX
Kalau orang berpikir bahwa hak-hak dan kewajiban yang akan mereka dapatkan dari sebuah pernikahan siri sama dengan pernikahan yang dilakukan secara legal (read => legal menurut negara, tercatat di Catatan Sipil, maupun di KUA), terutama bagi kaum perempuan, jelas itu salah. Karena tidak tercatat secara resmi di kantor apapun milik negara, jelas kaum perempuan tidak akan mendapatkan hal-hal yang mereka harapkan seperti ketika mereka menikah secara resmi (e.g. biaya untuk kehidupan sehari-hari, warisan, pengakuan atas adanya anak yang lahir, dll.)
Sehingga, kalau tidak siap dengan itu semua, ya, jangan pernah mau berpikiran untuk melakukan nikah siri.
Dalam kenyataan, seorang perempuan yang menikah secara resmi pun terkadang tidak mendapatkan hak-hak mereka, misal: pengakuan anak. Berapa banyak kasus di sekitar kita yang telah kita dengar ketika seorang suami tiba-tiba saja tidak mengakui anak yang dilahirkan oleh istrinya sebagai anaknya? Dengan berdalih segala macam, laki-laki banyak yang melarikan diri dari tanggung jawab ini. Contoh lain: uang bulanan. Banyak laki-laki yang tiba-tiba merasa tidak lagi perlu memberi nafkah karena dia anggap istrinya tidak lagi memerlukannya setelah si istri bekerja dan mendapatkan gaji yang sekiranya mencukupi keperluan sebulan. Contoh lain: setelah terjadi perceraian, hukum di Indonesia mewajibkan sang ayah untuk tetap membiayai kebutuhan sang anak sampai si anak tumbuh dewasa. Kenyataan: berapa banyak laki-laki yang melenggang begitu saja setelah perceraian? Boro-boro memberi nafkah untuk membiayai kebutuhan, ingat saja tidak.
Menurut hukum, laki-laki seperti ini bisa dituntut ke pengadilan. Kenyataan: berapa banyak kaum perempuan yang tidak mampu menuntut ke pengadilan karena mahalnya biaya untuk mengurusi hal ini?
Nikah siri, menurut pendapatku, hanya melegalkan hubungan seks saja antara laki-laki dan perempuan. Banyak kaum laki-laki yang memanfaatkan praktik nikah siri ini hanya untuk memanjakan libidonya semata dan mata keranjangnya saja. Kaum perempuan yang mau dinikah siri harus ingat ini, sehingga harus tidak kalah cerdik dari kaum buaya darat ini.
(Mereka melakukan nikah siri KATANYA untuk menghindari zina. Padahal seberapa yakin mereka bahwa pernikahan siri yang hanya untuk main-main ini diridhoi oleh Allah? Padahal semua ini hanyalah buatan kaum laki-laki yang egois saja!)
Untuk mengatasi hal ini, kaum perempuan harus mandiri dan percaya diri. Kalau sampai bersedia untuk melakukan nikah siri, ingatlah bahwa mereka harus MENDAPATKAN KEUNTUNGAN dari pernikahan secara sembunyi-sembunyi ini, karena laki-laki yang melakukannya pun hanya untuk medapatkan keuntungan bagi diri mereka.




4 Responses to “Nikah Siri”

  1.   nur asadullahon 06 Mar 2009 at 6:03 pm

    Nikah siri sebenarnya halal jika tidak melenceng dari tata cara Islam. Karena syarat nikah dari Islam cukup sederhana, yaitu ada penghulu, wali dan saksi. Nikah siri baru bisa berjalan sesuai aturan Islam jika yang melaksanakan adalah orang-2 yang istiqomah aqidahnya. Hanya saja banyak yang menjadikan nikah siri sebagai kedok untuk melegalkan hubungan suami istri yang tidak direstui.
    Tidak direstui oleh siapa ? :
    1. Oleh negara, misalkan kasus syekh puji yang menikah dengan anak dibawah umur. Nabi juga menikah dg anak dibawah umur, walaupun digauli hanya setelah Siti Aisyah akil baligh. Nah apakah syeh puji bisa seperti Nabi ?
    2. Oleh Mashab/Aliran agama, dalam banyak kasus Aliran agama yang dianut tidak mengakui keabsahan penghulu dari pihak pemerintah/KUA menurut ajaran mereka. Yang ini complicated.
    3. Oleh orang tua, yang tidak setuju dengan pilihan pasangan anaknya. Jika yang tidak setuju dari pihak ortu laki-laki, maka nikah siri dipilih untuk menjaga perasaan ortunya. Walaupun kenyataan pada akhirnya pasti ketahuan juga. Jika yang tidak setuju dari pihak ortu perempuan, maka hal ini menjadi haram hukumnya, karena perempuan memerlukan wali. Walaupun dalam banyak kasus pihak perempuan di walikan oleh paman/kakak laki-2nya yang setuju, beberapa ulama menganggap ini haram.
    4. Oleh masyarakat, biasanya terjadi dalam kondisi masyarakat yang penuh konflik. Ini bersifat darurat. Misal, dua orang pasangan dari marga/suku yang bermusuhan, padahal kedua orang tuanya setuju. Hal ini bisa di akali dengan menumpang nikah di KUA lain.
    5. Oleh agama, masyarakat, negara. Nah lo ? Banyak kasus orang menyatakan menikah siri setelah ketahuan kumpul kebo. Karena takut dicerca publik, mereka membuat dokumentasi nikah siri sesuai kebutuhan. Nah ini termasuk yang paling parah. Yang lebih parah lagi, jika dilakukan oleh orang yang mengetahui hukum Islam tetapi menikah siri untuk melegalkan hubungan seks sesaat. Hmmm ingat kasus dewi wardah…?

    Bagaimana nikah siri bisa berjalan dengan baik ?
    Jika dan hanya jika dilaksanakan oleh orang2 yang istiqomah dalam akidah Islamnya. Termasuk didalamnya Kedua mempelai, Wali dan penghulunya.

    Ini adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar, karena segala sesuatu yang berkait dengan pertanggungjawaban nikah siri, benar-2 siri (tersembunyi) dalam hati mereka.

    Nah, dijaman sekarang ini sangat susah mendapatkan orang-2 seperti itu.

    Nikah siri tidak bisa dibawa kasusnya ke jalur hukum negara, karena mereka tidak terdaftar sebagai suami istri.

    Jadi bagi anda yang bukan penganut Islam yang bisa Istiqomah dalam aqidah Islam, nikah KUA adalah jalur yang teraman.

    Mereka yang mengatakan nikah siri karena alasan ekonomi adalah omong kosong. Nikah kalo di KUA adalah murah biayanya. Kecuali GENGSI yang menjadi pimpinan hatinya.

    Mereka yang mengatakan nikah siri tidak perlu diketahui publik adalah salah besar. Karena nikah siri harus ada saksi, disaksikan oleh publik yang berkompeten walaupun jumlahnya terbatas, tapi harus mencakup lingkungan sekelilingnya supaya tidak menimbulkan fitnah.

    Nah, silahkan memilih.

  2.   Nana Podunggeon 06 Mar 2009 at 11:34 pm

    Buat mas Nur Asadullah.
    Terima kasih atas komentarnya yang panjang lebar.
    Meski ada satu hal yang aku kurang setuju, secara global, aku setuju saja lah :) Karena banyak orang yang menyalahgunakan atau memberi arti sempit pada makna ‘nikah siri’ lah maka aku menulis artikel di postingan ini. :)
    Salam,
    Nana Podungge

  3.   danny wijayaon 20 Mar 2009 at 12:05 am

    Dari uraian panjang di atas, aku memang lihat banyak celah hukum dari nikah siri, yang kebanyakan negatif.

    Tapi semuanya berpangkal dari masalah ‘akhlak’. Waduh, sorry nih.

    Maksudnya, manusia tak perlu melanggar hukum cukup dengan akhlak. Jika orang sudah sampai ke tahap ‘paripurna’, sanggup bertanggungjawab pada perbuatan-hukumnya sendiri melalui penimbangan yang adil, maka semua efek buruk dari nikah siri tentu tak akan terjadi.

    Kita ndak akan menganiaya nafkah anak kalau kita berakhlak, tanpa perlu menunggu KUHP. Kita ndak akan asal kawin cerai baik dengan siri maupun bukan, melindungi perasaan si anak tanpa perlu diatur dengan UU Perlindungan Anak. Dan sebagainya….

    Hukum hadir karena kebutuhan. Jika tak ada kebutuhan, hukum sebaiknya hapus.

  4.   Nana Podunggeon 20 Mar 2009 at 5:03 am

    Hello Dann,
    Thanks for the valuable comment :) Memang mungkin pada dasarnya manusia diciptakan dilengkapi dengan sifat mendzalimi sesamanya lebih tinggi daripada sifat mengasihi sesamanya. Terbukti lebih banyak orang yang tidak ‘lulus’ sehingga yang semula baik-baik saja (contoh dalam hal ini: nikah siri) bisa berubah menjadi kejahatan. :( Jadi ingat beberapa bulan atau tahun yang lalu seseorang bertanya kepadaku, “Why do people tend to do crimes / violence to other people when they actually can do good things to others?”
    He sent it offline to my YM ID, and until now I did not respond yet.

Comments RSS

Leave a Reply